WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mencabut izin penjualan minyak Iran setelah serangkaian serangan terhadap kapal-kapal komersial di sekitar Selat Hormuz yang menurut pejabat AS dilakukan oleh Iran.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri lebih cepat pelonggaran sanksi yang sempat diberikan sebagai bagian dari kesepahaman sementara antara Washington dan Teheran.Kebijakan baru itu juga memicu kenaikan harga minyak dunia lebih dari 5 persen.

Baca juga: Iran Raup Rp 62 T, Berhasil Ekspor Minyak Sejak Blokade AS Dicabut

AS batalkan pencabutan sanksi

Dilansir Anadolu, Departemen Keuangan AS pada Selasa (7/7/2026) mengumumkan pencabutan General License X, lisensi yang sebelumnya mengizinkan produksi, pengiriman, dan penjualan minyak Iran dalam kerangka kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua negara.