WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mencabut sementara sanksi terhadap ekspor minyak Iran pada Senin (22/6/2026).

Keputusan itu diambil tak lama setelah Wakil Presiden AS JD Vance menyatakan, Iran bersedia mengizinkan kembalinya inspektur nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke negara tersebut.Iran bersedia membuka pintu bagi inspektur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) untuk masuk ke negara itu.

Baca juga: Pesan Perdamaian Iran dari Ruang Ganti Piala Dunia

Kementerian Keuangan AS menyebutkan, pencabutan sementara sanksi itu berlaku hingga 21 Agustus, sebagaimana dilansir AFP.

Sehingga, Iran dapat kembali memproduksi, menjual, serta mengirimkan minyak mentah dan produk-produk terkait lainnya.