KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di bidang kenotariatan. Kenaikan ini mencakup biaya perpindahan wilayah jabatan hingga pengangkatan notaris.
Dalam ketentuan terbaru, biaya paling besar dikenakan kepada notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta, yakni mencapai Rp 500 juta.Dirangkum dari KONTAN, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Mengacu pada lampiran peraturan tersebut, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ditentukan berdasarkan klasifikasi daerah tujuan.











