Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025. Email tersebut berisi imbauan untuk melakukan pembetulan.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan total yang dikirimkan email dengan indikasi salah isi SPT Tahunan Pajak 2025 sebanyak 317.923 email."Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," kata Inge kepada detikcom, Jumat (10/7/2026).

Dalam Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026, dijelaskan bahwa pengiriman email tersebut dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bagi para wajib pajak yang menerima email imbauan untuk melakukan pembetulan SPT, terlebih dahulu harus pastikan pengirim email adalah DJP dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Selain itu, dapat dipastikan sebagai penipuan.Setelah dipastikan email tersebut dari DJP, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.b. Pilih menu 'SPT' dan pilih 'Surat Pemberitahuan (SPT)'.c. Klik 'Buat Konsep SPT'.d. Pilih jenis SPT 'PPh Orang Pribadi' dan klik 'Lanjut'.e. Pilih jenis periode SPT 'SPT Tahunan', pilih periode dan tahun pajak, lalu klik 'Lanjut'.f. Pilih model SPT 'Pembetulan' dan klik 'Buat Konsep SPT'.g. Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap dan jelas.h. Pilih 'Bayar dan Lapor' jika SPT Tahunan telah selesai diisi."SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap DJP sebagaimana tertera dalam pengumuman tersebut.