Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya piutang yang belum ditagihkan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan senilai Rp 33,16 triliun pada 2025. Dari jumlah itu terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker.Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Piutang tersebut bersumber dari dokumen atas penundaan pembayaran sehingga satker tidak melakukan penagihan."Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Rincian piutang macet itu berasal dari dokumen surat permohonan rush handling dengan nilai Rp 3,34 miiar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp 1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar."Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulisnya.Selanjutnya, BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa adanya pengurangan atas utang yang masih tercatat. Terdapat 9 debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp 1,31 miliar, padahal mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih Rp 327,2 juta."Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," ungkap BPK.Daftar wajib pajak yang memiliki piutang macet dan memperoleh pengembalian penerimaan tahun 2025:1. CV CKI memperoleh nilai pengembalian Rp 8,75 juta dan Rp 11,85 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 36,22 juta.2. CV Ci memperoleh nilai pengembalian Rp 151,1 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 3,12 juta.3. PT Ag memperoleh nilai pengembalian Rp 52,83 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 282 ribu.4. PT BBS memperoleh nilai pengembalian Rp 505,38 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 239 ribu.5. PT CH memperoleh nilai pengembalian Rp 90,46 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 322 ribu.6. PT GBU memperoleh nilai pengembalian Rp 12,53 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 127,48 juta.7. PT IBI memperoleh nilai pengembalian Rp 235,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 55,42 juta.8. PT MRA memperoleh nilai pengembalian Rp 76,11 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 6,08 juta.9. PT OMU memperoleh nilai pengembalian Rp 162,92 juta dengan nilai piutang tanpa adanya penagihan sebesar Rp 98,02 juta.