JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.

Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)."Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Dapur MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam dan Telur di Palembang Naik Lagi

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.