JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pernah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Perintah ini dikeluarkan pada 15 Juni 2026 dengan nomor surat B-2668/F.2/Fd.2/06/2026.Perintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan dugaan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Termasuk SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.

Baca juga: Pengusutan Tuntas Kasus MBG Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik Pada Kejagung

Hasil pengecekannya dilaporkan langsung kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara.