JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.Penyidik punya alasan mengapa penerapan pasal TPPU juga penting dalam penanganan kasus korupsi.
Tak lain tak bukan, mereka ingin mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, BGN Bakal Pangkas 8 Juta Penerima MBG Tahun Depan









