SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan instruksi kepada seluruh personel supaya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanpa mekanisme pendampingan resmi sesuai prosedur kedinasan.
Arahan tersebut ditegaskan sebagai langkah pengawasan internal, bukan karena adanya kasus tertentu.Edaran dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng itu ramai diperbincangkan setelah beredar hingga di luar lingkungan kepolisian.
Kemunculan edaran juga bertepatan dengan kegiatan pengumpulan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sedang dilakukan kejaksaan di sejumlah daerah.
Baca juga: Kejati Jawa Tengah Mulai Awasi Seluruh SPPG, Ini yang Dipantau
Alasan Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejari Tanpa Pendampingan












