JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok secara resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia dari GoTo Group melalui perusahaan induknya, ByteDance, dengan nilai investasi mencapai 1,5 miliar (sekitar Rp 23,27 triliun) pada Januari 2024. Sejak aksi korporasi Merger dan Akuisisi (M&A), Tokopedia rentan diterpa isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Terbaru, kabar PHK di TikTok-Tokopedia kembali mencuat setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut perusahaan melakukan pengurangan karyawan dalam skala besar. Proses merger dan akuisisi tersebut diambil untuk mematuhi regulasi pemerintah yang melarang platform media sosial merangkap fungsi sebagai layanan e-commerce (social commerce). M&A tersebut juga memicu spekulasi bahwa perusahaan akan melakukan efisiensi melalui pengurangan jumlah karyawan. Meskipun PHK memang bukan hal yang baru dalam aksi merger dan akuisisi perusahaan teknologi, konsolidasi bisnis umumnya disertai restrukturisasi organisasi untuk menggabungkan fungsi-fungsi yang dinilai tumpang tindih. Karena itu, perusahaan hasil merger kerap dikaitkan dengan kebijakan efisiensi tenaga kerja.

Baca juga: Menaker Sebut TikTok Tokopedia Sedang Tata Ulang SDM, Bukan PHK

PHK Tokopedia pada 2024