KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 6-12 Juli 2026.

Tarif listrik PLN tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.

Perlu diketahui, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Baca juga: Token Listrik Tak Bisa Dibeli Tengah Malam, Ini Solusi PLN

Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.