KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 26-31 Mei 2026 diputuskan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada harga listrik kuartal II-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).Baca juga: Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Mulai Rp 200 Ribuan sampai 2 Juni 2026

Penetapan tarif listrik Mei 2026

Penetapan tarif listrik Mei 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).