KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 25–31 Mei 2026.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.Dalam ketetapan itu, Kementerian ESDM memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II 2026 atau periode April–Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Dengan demikian, harga listrik dan token PLN pada periode 25–31 Mei 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami penyesuaian.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi di tengah kondisi global yang masih dinamis.











