KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 18-24 Mei 2026.
Tarif listrik yang ditetapkan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Baca juga: Benarkah Token Listrik Tidak Bisa Dibeli Tengah Malam? Ini Kata PLN
Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.










