JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyuap Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang memberi suap ke Bupati Langkat Syah Afandin, ditahan di Polresta Medan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengungkap ada kendala keterbatasan tiket pesawat untuk dibawa ke Jakarta.

"Nah pada saat waktu yang berbeda itu ada yang saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan nih di daerah untuk tiket ke Jakartanya," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat: Suap Proyek Rp 800 Juta, Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Menurutnya, kendala inilah yang membuat YQB dititipkan ke Rutan Polresta Medan.

"Kalau dari Jakarta ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah full (penuh)," ujarnya.