JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap penyelenggaraan Piala Dunia, antusiasme masyarakat terhadap sepak bola meningkat drastis. Pertandingan yang berlangsung hampir setiap hari membuat jutaan orang rela begadang demi menyaksikan tim favorit berlaga.
Di saat yang sama, ruang digital dipenuhi berbagai konten Piala Dunia, mulai dari ulasan pertandingan, prediksi skor, hingga siaran yang disebarluaskan secara ilegal. Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk memperluas jangkauan promosi mereka.
Baca juga: Kapolri Minta Warga Hindari Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sedikitnya 126.180 konten judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia FIFA 2026. Modusnya dengan menyisipkan tautan menuju situs taruhan melalui siaran pertandingan ilegal, layanan siaran ilegal, hingga kolom komentar media sosial.
"Mereka melakukan tadi broadcasting secara ilegal, itu memang banyak kita temukan di situs-situs tertentu, tetapi dia ngelink ke situs judi online-nya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026) awal pekan ini. Indonesia menjadi salah satu sasaran dalam praktik pemasaran judi online tersebut. Mengapa itu bisa terjadi?Indonesia dinilai bukan pilihan secara acak












