JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan Pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, jika tidak segera direvisi maka dapat berdampak terhadap legalitas Pemilu mendatang."Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya" kata Hadar dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar.

Baca juga: Pakar Sebut UU Pemilu Sudah Compang-camping karena Putusan MK, Revisi Dinilai Mendesak

"Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita," ujarnya.