SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan perobohan rumah milik seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti, di Surabaya.

Jaksa menilai terdakwa melakukan perobohan rumah milik korban yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 01 RW 04, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sehingga korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

"Akibat aksi tersebut, korban yang merupakan seorang lansia harus kehilangan tempat tinggal dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," ujar JPU Ida Bagus Putu Widnyana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026).Baca juga: Saksi Ungkap Detik-detik Nenek Elina Digotong Paksa hingga Rumahnya Luluh Lantak

Menurut jaksa, perobohan rumah dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Elina Widjajanti yang disebut sebagai ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 05/2023 tertanggal 6 Februari 2023.

"Terdakwa sebenarnya mengetahui prosedur dan tata langkah hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan atau mengklaim hak-haknya atas tanah tersebut. Namun, terdakwa dengan sengaja mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan dengan tujuan utama menguasai tanah secara sepihak," kata jaksa.