JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Diketahui, empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan rentang 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun. Dua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Baca juga: Listrik di Jakarta Padam 13 Juni, Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Sudarko. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.