Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 4.000 pekerja di PT Feng Tay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil dibatalkan.Dia mengatakan kepastian itu didapatkan setelah dirinya bersama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri, berdiskusi dengan petinggi perusahaan pada Senin kemarin."Kita datang bersama Ibu Dirjen dan timnya, Dirjen PHI Kemnaker, kami diskusi, meyakinkan daripada perwakilan pengusaha, dan mereka bersepakat yang kemungkinan, baru kemungkinan terjadi PHK, menjadi tidak jadi sepanjang diberikan mitigasi," jelas Said Iqbal saat ditemui wartawan usai Rakernas KSPI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Meski tidak jadi melakukan PHK massal, PT Feng Tay tetap harus melakukan berbagai langkah mitigasi agar operasional perusahaan dapat terus berjalan. Salah satunya dengan melalui pengaturan jam kerja buruh."Mitigasinya, pengaturan jam kerja, istilah mereka suspend untuk working hours, pengaturan jam kerja. Jadi dalam satu minggu ada 1-2 hari buruh yang diliburkan," papar Said Iqbal.Selain itu, awalnya produsen sepatu untuk merek ternama seperti Nike itu sempat mengajukan skema pemotongan upah harian hingga 50% saat buruh diliburkan secara bergilir. Namun Said mengingatkan jika langkah tersebut melanggar aturan yang ada.Alhasil perusahaan sepakat untuk tidak menurunkan upah atau gaji tetap para buruh. Namun untuk menjaga ongkos operasional tetap kompetitif, PT Feng Tay akan tetap melakukan pemotongan insentif pekerja."Tadinya juga mau dipotong setengah 50% dari upahnya. Kami ingatkan tidak boleh memotong upah. Mereka akhirnya setuju, setelah diberi penjelasan tidak boleh memotong upah. Akhirnya mungkin, yang mungkin diatur adalah pemotongan terhadap insentif," jelas Said.








