TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penghasutan hentikan makan bergizi gratis (MBG).
Laporan tersebut dibuat pada Senin (15/6/2026) dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA."Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo," ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Mobil Tiyo Ardianto Dipasangi Pelacak, Budiman Sudjatmiko Ungkap Pesan Prabowo soal Pengkritik
Firdaus menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dirinya melihat video yang beredar di media sosial berisi ajakan menghentikan program MBG oleh Tiyo.
Muhamad Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah konstitusi (MK).












