JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Garda Prabowo mencabut aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.

“Maka hari ini kami telah memasukkan surat penarikan terkait dengan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan pada sebulan lalu,” kata kuasa hukum Garda Prabowo Ferdinand Hutahaean, dikutip dari video Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).Baca juga: Relawan Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim

Ferdinand mengeklaim, pencabutan dumas ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo.

Menurut dia, Prabowo ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, bukan jalur hukum.

“Alasan yang disampaikan bahwa Pak Presiden, Dewan Pembina, menyayangi semua adik-adik mahasiswa dan tetap berharap adik-adik mahasiswa menjaga kekritisan dan menjaga kebaikan dalam berkomunikasi publik,” ucap dia.