KOMPAS.com - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya.
Kasus tersebut diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Kamis (11/6/2026).
Menurut LBH, R sebelumnya mengkritik dan melaporkan rekan sesama dosen, pejabat kampus, hingga guru besar atas dugaan memiliki publikasi ilmiah di jurnal predator.Publikasi di jurnal predator disebut dimanfaatkan untuk kepentingan kenaikan pangkat maupun memperoleh gelar guru besar.
Pengacara LBH Yogyakarta yang menangani kasus tersebut, Wetub Toatubun, menjelaskan bahwa jurnal predator yang dimaksud merupakan jurnal yang sudah tidak aktif.
"Jurnal-jurnal itu tidak bisa dilanjutkan lagi dan itu sudah teridentifikasi oleh Scopus," kata Wetun.










