JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, masyarakat dapat mengajukan diri menjadi penerima bantuan presiden (banpres) bila mereka membutuhkan.
"Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan," ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).Selain itu, kata Juri, banpres juga bisa diberikan kepada masyarakat atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo Setujui Dana Bantuan Presiden untuk Bangun Flyover di Bekasi
Dia menekankan, banpres diberikan kepada mereka yanng membutuhkan, baik dari sisi keuangan, natura, ataupun pembangunan."Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita," tuturnya.
"Jadi penggunaannya tentu saja berdasarkan arahan dan kepentingan bapak presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala negara," sambung Juri.















