JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari program Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) dan sah secara hukum.
Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia. Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: MUI Sebut Tak Ada Masalah Presiden Prabowo Beli Sapi dengan APBN“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tulis Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, penanganan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
"Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.











