Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut merespons sorotan terhadap Presiden Prabowo Subianto lantaran menyalurkan kurban 1.098 sapi menggunakan APBN dengan skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat. Habiburokhman mengatakan yang dilakukan Prabowo tidak melanggar hukum ataupun syariah."Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. "Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," imbuhnya.Kemudian, ia memandang, secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia memaparkan hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," ucap dia.Selain itu, Waketum Gerindra ini menyinggung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. "Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tutur dia.












