JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak bermasalah secara hukum Islam.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," katanya dikutip dari laman MUI, Rabu (27/5/2026).
Dia mengatakan, langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.Baca juga: 1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar
Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Neger (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, model pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.











