Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan permintaan masyarakat (on demand). Sebab dalam penetapan penerima manfaat bansos, pemerintah tidak mutlak menggunakan data pengelompokan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS).Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan dalam penetapan penerima bansos pihaknya selalu merujuk pada data pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS. Namun berdasarkan data desil ini, pihaknya akan verifikasi ulang apakah yang bersangkutan benar-benar berhak menerima bansos."Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya dari hasil verifikasi di lapangan ini, Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk dalam kategori penerima. Andy menegaskan para warga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima ini kemudian dikeluarkan dari data KPM.Begitu juga sebaliknya, terdapat sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos, namun mereka tidak masuk dalam KPM. Dalam hal ini Kemensos segera memasukkan warga tersebut sebagai penerima bansos."Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya masih ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error," ujarnya."Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.Atas dasar inilah, ia mengatakan masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun selama ini belum terdaftar sebagai KPM, dapat segera mengajukan diri. Jika tidak mengajukan diri, maka dianggap memang tidak perlu menjadi penerima bansos."Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.Tentu mereka yang mengajukan diri sebagai penerima bansos akan dilakukan verifikasi lanjutan. Dalam hal ini proses verifikasi akan mencakup penggunaan berbagai jenis data, semisal data tagihan listrik hingga kepemilikan kendaraan."Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy."Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'h ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya lagi.Kemensos menargetkan mereka yang sudah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027."Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata dia.






