Jakarta - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi buka suara soal pemberian bantuan sosial Rp 5,4 juta per orang.Narasi tersebut disampaikan Luhut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Angka bansos Rp 5,4 juta per orang, menurut Jodi bukan merupakan wacana kebijakan bantuan sosial baru yang akan dilaksanakan pemerintah.
Berikut 3 poin penjelasan Juru Bicara Luhut:1. Penguatan Sistem Berbasis Akurasi DataFokus utama pemerintah saat ini adalah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Transformasi tata kelola ini dirancang agar penyaluran berbagai program bantuan dan subsidi dapat dilakukan secara lebih presisi, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak.2. Rp 5,4 Juta Bukan Program Bantuan Tunai BaruKami menegaskan bahwa angka Rp5,4 juta bukan merupakan program bantuan tunai baru yang akan diterima secara merata oleh setiap warga negara. Angka tersebut murni merupakan ilustrasi estimasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial, yang sudah ada. Karena setiap rumah tangga memiliki kondisi dan tingkat eligibilitas yang berbeda, manfaat riil yang diterima tentu tidak akan sama.3. Optimalisasi, Bukan Pengurangan Perlindungan SosialKami juga menegaskan bahwa reformasi ini tidak dirancang untuk mengurangi program perlindungan sosial yang sudah berjalan. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat program perlindungan sosial dapat disalurkan secara jauh lebih efektif dan tepat sasaran khusus bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.Transformasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Uji coba implementasi digitalisasi penyaluran bansos telah berjalan di sejumlah daerah dan akan terus dievaluasi secara komprehensif sebelum diterapkan secara nasional.Jodi menambahkan, pemerintah berkomitmen penuh untuk menghadirkan program perlindungan sosial yang semakin responsif, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat."Kami berharap penjelasan ini memberikan kepastian informasi di ruang publik, maupun di kalangan masyarakat luas dan seluruh pemangku kepentingan," tutur Jodi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).








