Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi masih pikir-pikir soal penyesuaian tarif penyeberangan. Penyesuaian tarif merupakan usulan dari para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).Dudy tidak menolak ataupun mengiyakan permintaan penyesuaian tarif. Dia cuma bilang saat ini semua pihak harus melihat kondisi terkini dunia usaha secara seksama.Soal keluhan mahalnya harga bahan bakar naik karena tingginya harga minyak dan juga lemahnya nilai tukar Rupiah, Dudy bilang beberapa layanan transportasi penyeberangan pun saat ini menikmati BBM subsidi yang murah harganya.

"Kita harus lihat kondisinya ya. Kan transportasi penyeberangan kan di sana juga ada BBM subsidi yang dinikmati oleh pelaku industri penyeberangan ya. Kita akan lihat itu," beber Dudy ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai kondisi nilai tukar yang melemah berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing. Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi.Lebih lanjut dia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan."Kombinasi antara pelemahan Rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo dalam keterangannya.Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30% hingga 40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20%. Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya."Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tegas Khoiri.Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh.Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan."Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Khoiri.