Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) meminta pembenahan ulang sistem tarif angkutan penyeberangan.Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan industri penyeberangan memiliki peran strategis. Baik sebagai penghubung antar wilayah, pendukung distribusi logistik nasional, penggerak ekonomi daerah, serta sarana mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.Dia menilai sistem tarif saat ini perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional yang terus mengalami kenaikan saat ini.
"Karena itu, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini dinilai perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat," tegas Khoiri dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).Dia menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk Kementerian Perhubungan, saat ini tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,81% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan menggunakan struktur biaya tahun 2019.Sementara sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi kenaikan berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, tenaga kerja, asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan."Jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar," jelas Khoiri.Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya turut menyoroti usulan penyesuaian tarif yang saat ini berkembang dan dinilai masih terbatas. Kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2-3% pada sejumlah lintasan utama dianggap belum mampu mengimbangi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.Selain persoalan tarif, asosiasi pengusaha penyeberangan juga menyampaikan keprihatinan atas belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku pada Oktober 2024 untuk kenaikan tarif penyeberangan namun dibatalkan.Gapasdap berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pemberlakuan regulasi tersebut atau menetapkan kebijakan pengganti yang memberikan tingkat kepastian dan keadilan yang setara bagi industri penyeberangan nasional."Penundaan pemberlakuan KM 131 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," paparnya.Lebih lanjut, Gapasdap menilai sudah saatnya sistem tarif angkutan penyeberangan mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel sebagaimana diterapkan pada moda transportasi lainnya melalui mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.






