Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya belum akan melakukan revisi pada tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Dia bilang pemerintah dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge untuk menyesuaikan tarif penerbangan.Seperti diketahui di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah dan tingginya harga minyak dunia, ongkos penerbangan menjadi naik. Maskapai meminta agar tarif bisa dinaikkan.Dia bilang regulasi fuel surcharge yang baru memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menyusun kenaikan tarif dengan menyesuaikan pada kenaikan harga avtur dan juga kondisi kurs mata uang.
"Yang sementara dilakukan adalah melakukan penyesuaian fuel surcharge, kan sudah ada tabelnya nanti sesuai dengan kenaikan avtur dan kurs akan disesuaikan fuel surcharge-nya," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).Dudy sendiri tak menutup kemungkinan pihaknya bisa mengevaluasi TBA penerbangan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya dan maskapai sepakat untuk menggunakan instrumen fuel surcharge untuk menyesuaikan tiket penerbangan."Itu nanti kita akan evaluasi tapi sejauh ini yang disepakati para airlines yang diberlakukan adalah adjust fuel surcharge," kata Dudy.Bulan Mei yang lalu, Kemenhub resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau feul surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.Kepmenhub ini spesifik memuat ketentuan besaran biaya tambahan sebagai dampak adanya fluktuasi bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.Kebijakan berlaku menyusul perkembangan bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan harga. Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.Biaya tambahan yang diatur ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA) dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.Adapun pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai kelompok layanan.








