BAGI korps baret biru, koordinat pangkalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semestinya menjadi titik paling aman di tengah kecamuk perang.

Di bawah perlindungan bendera PBB, area tersebut memegang imunitas absolut yang dijamin hukum internasional.Namun, rentetan serangan artileri yang berulang kali menghantam pos pengawas dan konvoi logistik UNIFIL di Lebanon Selatan telah meruntuhkan sakralnya batas kemanusiaan tersebut.

Insiden fatal yang mengincar zona aman ini bukan sekadar efek samping dari bentrokan bersenjata biasa, melainkan ancaman nyata bagi fondasi hukum humaniter global yang kian diabaikan di lapangan.

Secara yuridis, menyerang personel penjamin perdamaian merupakan kategori pelanggaran berat terhadap Konvensi Keamanan Personel PBB 1994 serta Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.

Berdasarkan hukum humaniter internasional, personel penjaga perdamaian wajib diposisikan setara dengan warga sipil selama mereka tidak terlibat langsung sebagai kombatan dalam pertempuran.