BELUM selesai masyarakat mencerna dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional, publik kembali dikejutkan operasi tangkap tangan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dua perkara tersebut terjadi hampir bersamaan, tetapi bekerja melalui pintu berbeda.

Di BGN, yang dipersoalkan adalah tata kelola program sosial berskala besar: penunjukan mitra, dugaan konflik kepentingan, intervensi pengadaan, ketidaksesuaian kebutuhan, dan penggelembungan harga.Di Kementerian Imipas, yang terungkap adalah dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing, lengkap dengan pungutan tambahan, rekening nominee, pembagian uang berkala, dan penggunaan kode bagi penerima.

Keduanya belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.

Namun, konstruksi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup menjadi peringatan serius: korupsi di Indonesia bukan sekadar tindakan seorang pejabat yang tergoda mengambil uang. Ia dapat tumbuh menjadi sistem tandingan di dalam lembaga negara.