SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026)), Hakim Aidan Xu memutuskan, Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura dalam melanjutkan permintaan ekstradisi Indonesia.Dalam sidang itu, Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari Eugene Thuraisingam Asia.
Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi terkait dengan proyek e-KTP.
Baca juga: Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Pemandu: Saya Ingin Sujud di Kaki Orang Tuanya
Pembelaan Tannos













