JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di lingkungan kampus.
Dari jumlah tersebut, tiga mahasiswa menerima sanksi paling berat berupa skorsing atau penundaan kegiatan akademik selama tiga semester."Dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak tiga orang di antaranya dikenakan skors selama tiga semester," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: 15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors dari Kampus
Selain tiga mahasiswa yang dijatuhi skorsing tiga semester, tujuh lainnya dikenakan sanksi skors selama dua semester. Kemudian, empat mahasiswa mendapat skorsing selama satu semester.
Sementara itu, satu terlapor lainnya hanya dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.













