KOMPAS.com - Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas.
Sanksi ini berkaitan dengan kasus disertasi yang dikerjakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu."Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini," kata salah satu perwakilan guru besar Prof. Sulistyowati Irianto dikutip dari keterangang tertulis, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Mendikti Sebut Tak Ada Rekrutmen Dosen PPPK Lagi ke Depan
Universitas harus bebas dari politik dan uang
Dalam rekomendasinya, para guru besar UI memohon Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI, Heri Hermansyah.











