JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Bung Karno (UBK) telah resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), Muhammad Abdimaludin alias Abdi.

Selain Abdi, tiga rekannya yang lain, yakni eks Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Muhammad Rafi Bastian, eks Ketua BEM FEB UBK Pujiono, serta eks Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana, juga dijatuhi sanksi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bung Karno, Daniel Panda, menyebut Abdi mendapat sanksi skorsing selama dua semester atas keterlibatannya menerima uang sebesar Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026."Ya betul sekali, sudah ada sanksi, kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan dan mereka terima dengan baik," ucap Daniel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Blak-blakan Tim Investigasi UBK: Ada Tawaran Rp 70 Juta agar Demo Dipindah

Daniel menyebut, sanksi tersebut tertuang Surat Keputusan (SK) Rektor yang disampaikan kepada pada mahasiswa melalui Dekan Fakultas Hukum, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.