JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Bung Karno (UBK) memberhentikan seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) di kampus tersebut setelah kasus penerimaan uang Rp 20 juta sebelum demonstrasi 15 Juni 2026.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Nomor: 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026.

Setelah itu, akan dilaksanakan pemilihan pengurus BEM FH yang baru.Baca juga: Ketua BEM FH UBK Pakai Sebagian Uang Rp 20 Juta Untuk Keperluan Demo

"Sudah ada SK pemberhentian-nya. Seluruh Pengurus BEM FH kami berhentikan dan akan segera dilaksanakan pemilihan pengurus baru," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Kamis (25/6/2026).

Menurut Daniel, pemberhentian terhitung sejak 23 Juni 2026.