JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna, menilai terdapat miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung,” kata Suparna dalam persidangan, Selasa (2/6/2026).

Suparna mengungkapkan, dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa tidak ada penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, hingga kini belum diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Baca juga: Cerita Nenek 80 Tahun Selamat dari Kebakaran Kemayoran, Jauhi Kobaran Api Pakai Tongkat

Namun, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyebutkan wewenang polisi telah selesai setelah pelimpahan dilakukan.