JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-Perjuangan menyoroti penerapan Pasal 33 UUD 1945 soal sumber daya "dikuasai negara" agar tidak seperti praktik yang terjadi di Aceh, Papua, dan daerah lain.

"Jadi, ini yang diperhatikan. Bukan dikuasai negara, titik. Tetapi adalah rakyat menjadi pusat, dasar, dan tujuan serta penerima manfaat yang sebesar-besarnya. Jangan seperti yang terjadi di Papua, Aceh, dan bagian dari provinsi Indonesia lainnya," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026). Baca juga: Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila, Pasal 33, dan Koperasi Angkat Rakyat dari Kemiskinan

Hasto menegaskan bahwa rakyat harus menjadi pusat sekaligus penerima manfaat utama dari pengelolaan sumber daya alam nasional.

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat terpenting adalah rakyat sebagai dasar kebijakan, orientasi, dan pihak yang mendapat kemanfaatan tertinggi atas pendayagunaan seluruh kekayaan negara," kata Hasto.

Hasto pun menyinggung kondisi di sejumlah daerah kaya sumber daya alam, seperti Papua dan Aceh yang justru tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.