JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik pada 2026 terus menjadi perhatian pelaku industri otomotif termasuk Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo).
Salah satu yang masih dibahas ialah skema pemberian insentif berdasarkan jenis baterai kendaraan listrik.Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Baca juga: iCAR V23 Punya 3 Varian, Ini Perbedaanya
Besarannya disebut berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen, tergantung jenis kendaraan dan baterai yang digunakan.
ilustrasi dibuat menggunakan AI ChatGPT Ilustrasi baterai mobil listrik










