Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberian insentif untuk industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama sebulan. Insentif ini akan diberikan dalam bentuk subsidi terhadap motor dan mobil listrik yang direncanakan dimulai pada Juni 2026.Meski begitu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku akan mengikuti keputusan Kemenkeu. Kemenperin juga telah menyampaikan sejumlah usulan mengenai skema dan mekanisme insentif bagi industri otomotif."Pada dasarnya Kemenperin mengikut saja dengan keputusan Bapak Menkeu soal itu, dan kami, Pak Menteri sudah menyampaikan usulan skema dan mekanisme insentif untuk industri otomotif," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan insentif untuk kendaraan listrik ditunda selama satu bulan. Ia mengatakan, masih terdapat hal-hal yang masih diperhitungkan."Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah berencana memberikan insentif kepada 200 ribu kendaraan listrik, masing-masing 100 ribu unit untuk motor dan mobil. Program ini awalnya ditargetkan mulai berjalan Juni 2026, namun dipastikan batal.Khusus motor listrik, subsidi yang diberikan Rp 5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik masih dalam pembahasan. Hal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa (5/5) kemarin.