Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan. Hal ini disampaikan Sudaryono kepada para pengusaha di hilir industri sawit, menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di petani.Sudaryono mengatakan DSI merupakan perusahaan pengelola serta pengawas ekspor secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan tujuan pembentukan DSI, yakni untuk meminimalisir atau untuk mengidentifikasi kerugian-kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga dilaksanakan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis."Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kehadiran DSI tidak berdampak pada kelangsungan bisnis para pengusaha sawit, terutama bagi mereka yang selama ini sudah berjalan sesuai aturan. Pemerintah hanya ingin memberantas praktik-praktik ilegal seperti under invoicing hingga transfer pricing dalam perdagangan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis."Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," terang Sudaryono.Di sisi lain, pemerintah telah memberikan masa transisi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Fase transisi ini akan dimulai selama tiga bulan, berturut-turut sejak awal Juni mendatang."Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," terang ia.Seperti diketahui, Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.Pada tahap pertama, perusahaan masih tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi harga pada transaksinya. Lalu, kebijakan ini ditargetkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang.