JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung-gedung di Jakarta yang belum memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terancam disegel apabila tetap tidak mengurus perizinan dalam waktu tiga minggu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, penindakan akan dilakukan secara bertahap mulai dari pemberian surat peringatan hingga penyegelan bangunan.

“Kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3. Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2026).Menurut dia, proses pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga minggu.

“Saya kira dalam tiga minggu harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional,” ujar dia.

Baca juga: DPRD DKI Temukan 15 Gedung Tak Miliki SLF: Ada Hotel, Kampus, hingga Rumah Sakit