Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah. Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi.Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai mafia pangan tidak hanya jera melalui penindakan. Namun, rantai distribusi juga perlu dibereskan. "Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," kata Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).Langkah ini sebagai upaya mengungkap berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang 2024-2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus di sektor pupuk, Amran telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan petani mengalami gagal panen hingga kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2-3,3 triliun.Menurut Amran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan."Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," tambahnya.Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Mentan Amran menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan."Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak," jelas Amran.Amran menjelaskan pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi terkait penyaluran pupuk dipangkas untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.Menurut Amran, reformasi distribusi dan deregulasi pupuk merupakan bagian dari upaya besar pemerintah menjaga produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani."Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," terangnya.Ia memastikan pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui sinergi bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional.