TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang berencana memperketat pengawasan terhadap pelanggar visa dan pekerja asing ilegal dengan memantau media sosial serta platform daring lainnya.
Otoritas imigrasi Jepang melalui Immigration Services Agency disebut akan mulai menggunakan alat analisis digital paling cepat tahun depan untuk mendeteksi informasi terkait pekerjaan ilegal di internet.Pengawasan itu mencakup unggahan atau ajakan kerja dalam berbagai bahasa asing.
Baca juga: Marak Pekerja Asing Ilegal di Ibaraki Jepang, Warga Dapat Rp 1 Juta jika Melapor
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk unit khusus patroli siber untuk memantau aktivitas daring yang berkaitan dengan pekerja asing ilegal dan pelanggaran izin tinggal.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Jepang mengurangi jumlah warga asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka.













