IBARAKI, KOMPAS.com - Pemerintah Prefektur Ibaraki di timur laut Tokyo, Jepang, meluncurkan program pelaporan pekerja asing ilegal dengan imbalan 10.000 yen atau sekitar Rp 1,1 juta bagi warga yang memberikan informasi akurat.
Dilansir Japan Times, Senin (11/5/2026), laporan tersebut mulai diterima melalui situs web resmi Pemerintah Ibaraki sejak program diberlakukan.
Melalui program ini, warga diminta melaporkan informasi mengenai perusahaan yang mempekerjakan, menjadi perantara, atau diduga memfasilitasi keberadaan pekerja asing ilegal.Baca juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Kemasan Snack di Jepang Sampai Kehabisan Tinta
Pelapor akan menerima imbalan sebesar 10.000 yen jika informasi yang diberikan terbukti akurat dan berujung pada tindakan kepolisian.
Pemerintah daerah menegaskan, setiap laporan harus disertai identitas pelapor.












