KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI rate menjadi 5,25 persen per Mei 2026.

Kebijakan kenaikan BI rate ini dilakukan untuk menyetabilkan rupiah dan mencegah harga-harga barang melambung tinggi.Dengan BI Rate naik, maka diharapkan imbal hasil investasi juga naik. Harapannya, investor bakal tergiur menaruh uang di Indonesia lewat surat utang, deposito, investasi usaha, dan lain-lain.

Ketika para investor asing menukar dolar AS menjadi rupiah, maka nilai tukar rupiah akan menguat. Namun, kenaikan suku bunga ini bakal berdampak pada kenaikan bunga floating pada perbankan.

Masyarakat akan membayar cicilan bank lebih tinggi dibanding sebelumnya, misalnya saja angsuran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Simulasi Cicilan KPR Bank Mandiri