BANK Indonesia menaikkan BI Rate ke 5,25 persen bukan ketika inflasi sedang mengamuk, melainkan ketika Rupiah sedang kehilangan tenaga.
Di sinilah keputusan Rapat Dewan Gubernur pada Mei 2026, harus dibaca secara lebih serius. Ia bukan sekadar peristiwa moneter, melainkan sinyal bahwa stabilitas ekonomi harus dibeli dengan harga yang lebih mahal.
Suku bunga, dalam situasi seperti ini, tidak lagi hanya bekerja sebagai instrumen teknis untuk mengendalikan permintaan.Ia berubah menjadi bahasa kepercayaan: pesan kepada pasar bahwa Rupiah masih akan dijaga, ekspektasi inflasi tidak akan dibiarkan liar, dan otoritas moneter belum kehilangan kendali.
Namun, setiap kenaikan suku bunga tidak pernah datang sebagai kebijakan yang steril dari biaya. Ia mungkin menahan pelemahan Rupiah, tetapi pada saat yang sama dapat mempermahal dana, menekan kredit, mengerem investasi, dan memperberat cicilan dunia usaha maupun rumah tangga.
Masalahnya menjadi lebih rumit karena inflasi aktual masih relatif terkendali. Artinya, BI tidak sedang memadamkan api yang sudah membakar harga-harga, melainkan mencegah bara nilai tukar berubah menjadi api inflasi.













